Pemerintah Desa Tungkulrejo melalui Dana Desa menyalurkan bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),sesuai dengan edaran Bupati No. 140/04/404.312/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan dana desa tahun 2023 yang mewajibkan setiap desa untuk menganggarkan bantuan minimal 2 rutilahu dengan besaran 10 juta per KPM. Bantuan Rutilahu merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat miskin melalui perbaikan seperti atap,dinding,lantai,maupun fasilitas MCK.
Untuk tahun 2023 ini terdapat dua warga dari dua dusun yang memperoleh bantuan tersebut. Keluarga Penerima Manfaat bantuan ini adalah bapak Sadiyun dari RT 02 RW 04 Dusun Tungkulrejo 4 dan bapak Lamin RT 01 RW 05 Dusun Tungkulrejo 5.
Menurut bapak sadiyun, bantuan ini sangat membantu dirinya dan diharapkan untuk terus ditingkatkan setiap tahun karena menurutnya masih banyak warga yang masih seperti dirinya.